Cyber law adalah hukum yang ada
di dunia maya yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi
internet. Cyber Law merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace,
Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan
oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam
novelnya yang berjudul Neuromancer. cyberspace was a consensual
hallucination that felt and looked like a physical space but actually
was a computer-generated construct representing abstract data. Artinya
dunia maya adalah halusinasi konsensual yang terasa dan tampak seperti
ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun
abstrak yang mewakili data.
Ruang lingkup cyber law meliputi
aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber
law dikarenakan saat ini mulai muncul kejahatan – kejahatan yang ada di
dunia maya yang sering di sebut sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia maya pun
berbeda sebutannya, di antaranya adalah Cyberlaw, Computer Crime Law
& Cuncile Of Europe Convention On Cybercrime.
Berikut Beberapa Contoh Dan Penjelasan Dari Beberapa Sebutan Hukum Di Dunia Maya :
1. CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat
itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara
mempunyai cyberlaw tersendiri.
2. Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada
di seluruh dunia.
Di Dalam Tiap - Tiap Negara Memiliki Cyber Law Yang Berbeda. Diantaranya Adalah :
1.1 Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai
undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab
dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya
undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar
kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total
ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan
hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian
orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang
mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan Dengan Negara -
Negara Yang Lain, Indonesia Termasuk Negara Yang Tertinggal Dalam Hal
Pengaturan Undang - Undang Ite. Secara Garis Besar UU ITE Mengatur Hal -
Hal Sebagai Berikut :
- Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
(pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Adalah Perbuatan Yang Dilarang Di Dunia Maya (Cybercrime) Dijelaskan Pada Bab VII (Pasal 27-37) :
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2 Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik
di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang
sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam,
digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
1.3 Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk
membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Didalam ETA Mencakup :
• Kontrak Elektronik. Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara
wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik
memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa
Jaringan. Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh
network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak
ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore
merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip
elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk
menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip
elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik
sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama
domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah
terdapat rancangannya.
1.4 Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam
hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur
hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi
dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung
keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 Membahas Diantaranya Mengenai :
1. Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2. Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal 10 :Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik
terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
6. Pasal 11 :Memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8. Pasal 13 : Dalam penindakan,
bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik.
9. Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Kesimpulan Dari Perbandingan :
Dilihat Cyberlaw yang telah ada
dari 3 negara Asia Tenggara dengan Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw
lebih banyak dan lebih memiliki hukum yang tegas adalah Amerika Serikat.
Undang – Undang Cybelaw di Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur
tiap – tiap kejahatan yang ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan
berarti negara Asia Tenggara tertinggal , hal ini karena negara – negara
diAsia Tenggara masih harus lebih mengembagkan Cyberlawnya.
2.1 Computer Crime ACT (Malaysia)
Computer Crime Act merupakan
undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer)
yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun
1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta
Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta
Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu
sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer,
karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup
segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet.
Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk
cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin
dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak
terhubung dengan internet.
Hukuman Atas Pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu
ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak
melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut
(Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb :
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.1 Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention,
merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam
mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime
merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan
kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat
meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam
dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada
kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya,
terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan
dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan
jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti
pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini
adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi
legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan
peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.
Kesimpulan Cyberlaw :
Cyberlaw merupakan seperangkat
aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat
itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara
mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia
Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada
di seluruh dunia.
Jadi perbedaan dari ketiga
peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu
berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang
memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku
kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of
Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan
cybercrime yang ada di seluruh dunia.
0 komentar:
Posting Komentar