Pada UU No.36
tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta
meningkatkan hubungan antar bangsa.
Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para
pengguna teknologi informasi.
Jadi menurut saya di dalam UU No.36 tersebut tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, namun dapat mengatur penggunaan teknologi informasi tersebut, karena dalam undang-undang tersebut memiliki tujuan telekomunikasi jadi secara tidak langsung dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga terdapat tentang
penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan
baik.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan
pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi
tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan
teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar