Pada artikel ini saya akan coba
membahas sedikit mengenai perbedaan atau perbandingan dari cyber law dan
computer crime. Dari awal mula adanya cyber law dan computer crime
hingga bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar negri untuk
mengatasinyaa.
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber
law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat
kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena
”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Istilah
”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson
seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang
berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam
novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut
Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and
looked like a physical space but actually was a computer-generated
construct representing abstract data”.
Pada perkembangan
selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini
kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic
space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui
komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected
computer networks).’
Pada saat ini, cyberspace sebagaimana
dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array
of computer systems accessible from remote physical locations”.
Aktivitas
yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan
secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat
dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas
utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line
Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay
Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut
saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai
aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain.
adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net
works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut
”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau
”virtual world” (dunia maya).
Cyber Law
Secara akademis,
terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang
sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya
terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet,
Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The
Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri
tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya
sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada
beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”,
misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika
(Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di
atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat
merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan
Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak
sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik
dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau
bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti
kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang
dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku
yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan
kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron
Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai
pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya
telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku
suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Secara
demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan
yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari
pemanfaatan Internet.
Ruang Lingkup ”Cyber Law”
Secara garis
besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan
atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and
Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation,
Disptle Settlement, dan sebagainya.
a. Electronic Commerce.
Pada
awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail
seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www).
Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau
aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi
antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya.
Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal
ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru
dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu
aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai
pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia
(Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic
commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that
is effected via electronic means and would include such means as
facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat
E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang
maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini
dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to
Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya
posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa
persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan
transaksi lewat Internet.
b. Copy Right
Internet dipandang
sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk
penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film,
musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat
”physical format” seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan
untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada
perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah
ini.
c. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah
pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang
.cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul
dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme
penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun
internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak
yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara
konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat
transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di
dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme
penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute
Resolution).
d. Domain Name
Domain name dalam Internet secara
sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat.
Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah
”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang
menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling
khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai
geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education)
sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan
dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang
merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh
pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah
”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai
pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan
kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet
Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National
Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI).
Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup
membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani
para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC
tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu
nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah
domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai
merk dagang yang sudah terkenal.
Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)
Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber Law
Cyber
law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum
terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif,
dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah
jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of
Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi
internet, yaitu:
• Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur)
standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum
konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang
sama seperti halnya secara offline.
• Architecture
(Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini
memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan
lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet
(seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke
arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi
ini.
• Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap
kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di
dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market
(Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur
beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan
pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian
perbandingan layanan ke penilaian saham.
- Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime
merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan
komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan
kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk
tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan
data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan
dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup
yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan
tekhnologi internet.
- Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan
salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan
aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam
mewujudkan hal ini.
sumber :
http://diehermawan.blogspot.com/2013/03/perbedaan-berbagai-cyber-law-dan-contoh.html
Tanpamu...
11 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar